Standar Pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

  1. Pejabat yang wajib lapor LHKPN
  2. 1. Pejabat Pembuat Regulasi;
  3. 2. Pejabat Eselon II atau yang disamakan;
  4. 3. Pejabat Penatausahaan Keuangan (Sekretaris Badan/Dinas/Kantor)
  5. 4. PPTK yang mengelola keuangan Negara lebih dari Lima Ratus Juta Rupiah;
  6. 5. Pejabat yang mengeluarkan perijinan.

  1. 1. BKPSDM bersurat ke OPD mohon data wajib lapor LHKPN untuk di himpun. Data yang sudah di En-try/ dihimpun dijadikan dasar untuk membuat Surat Keputusan wajib lapor LHKPN
  2. 2. Setelah berbentuk surat keputusan, kemudian kembali didistribusikan ke OPD untuk diketahui dan ditindaklanjuti dengan wajib mengisi Formulir LHKPN.
  3. 3. Formulir LHKPN yang sudah diisi oleh wajib lapor di kembalikan ke BKPSDM.
  4. 4. BKPSDM menghimpun Formulir LHKPN yang sudah diisi oleh wajib lapor untuk di verifikasi ke KPK.

1. Pembuatan Draf SK Bupati Tentang Wajib Lapor Rata- rata 20 menit.

2. Input data wajib lapor rata – rata 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Isian Formulir Wajib Lapor Kekayaan Penyelenggara Negara

Email : subidkedudukanhukum@gmail.com

Telpn. 0361 811203

Kotak Saran

Petugas Informasi Dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"