Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik

  1. Surat Menyurat
  2. Surat Pedoman
  3. Surat Paduan
  4. SK Bupati
  5. ATK
  6. Komputer
  7. Draft DIP
  8. Buku Register

  1. Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi Yang Berkualitas dan Relevan Dengan Tupoksi Masing-Masing Yang dikuasai Oleh Organisasi Perngkat Daerah Yang Berupa Arsip Hardcopy Maupun Softcopy
  2. Mengklarifikasi Seluruh Informasi dan Dokumentasi Yang Telah dikumpulkan dan mengidentifikasikannya Berdasarkan Sifat Informasi dan Dokumentasi
  3. Menetapkan DIDP Secara Resmi Sesuai Dengan Klasifikasi Informasi dan Dokumentasi Publik
  4. mendokumentasikan Informasi Publik Dalam Bentuk Softcopy dan atau Hard Copy di Tempat Penyimpanan Dokumen
  5. Mengunggah DIDP Ke Website Resmi Pemerintahan Daerah Maupun Melalui Sarana Informasi Lainya

Dalam Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi Yang Bekualitas dan Relevan Dengan, UU No, Tahun 2008, UU No, 25 Tahun 2009, PP61 Tahun 2010, Draft DIDP Selama Hari Kerja. Ketika Mengklarifikasikan Seluruh Informasi dan Dokumentasi Yang Telah di Kumpulkan Selama Hari Kerja. Dalam Mentapkan DIDP Secara Resmi Sesuai Dengan Klarifikasi Informasi Dalam Melakukan Rapat Terbatas Dengan DIDP Utama dan PPID Pembantu dan Beberapa OPD Terkait Selama Hari Kerja. Ketika Mendokumentasikan Informasi Publik Dalam Bentuk DIDP Yang Telah di Tetapkan. Dalam Mengunggah DIDP Ke Website Resmi Memerintahkan Daerah Untuk Mengunggah Website dan Sarana Penyimpanan File Lainnya Selama 1 Bulan Kerja.

Tidak dipungut biaya

Website dan Sarana Penyimpanan File Lainnya

1. Atasan PPID dan PPID Utama Memahami  Undang-Undang 14 Tahun 2008

2. Menguasai Materi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store