Pembuatan Surat Keterangan Validasi Data Kependudukan

  1. KTP Asli Pemohon
  2. KK Asli Pemohon
  3. Akta Kelahiran Asli Pemohon
  4. Dokumen Asli Tempat Dinyatakannya Ketidak Validan Data (Passport dll)
  5. Surat Keterangan dari Desa yang Menyatakan Kebenaran Data dan Identitas Pemohon

  1. Datang secara langsung ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan mengarahkan pemohon untuk langsung mengunjungi bidang terkait yang menangani permasalahan validasi data kependudukan
  3. Petugas akan melakukan validasi data kependudukan mulai dari data fisik yang dibawa hingga data yang ada didalam sistem kependudukan
  4. Selama proses berlangsung, petugas akan mengarahkan dan memberikan saran terkait dnegan waktu pengambilan surat keterangan yang telah selesai dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Validasi Data Kependudukan

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Validasi Data Kependudukan"