Standar Pelayanan Disiplin PNS

  1. 1. Surat pengantar dari kepala OPD tentang laporan Pelanggaran Disiplin PNS
  2. 2. Rekafitulasi Absen
  3. 3. Hasil Inspeksi Mendadak (kalau dilakukan sidak)
  4. 4. Pemanggilan
  5. 5. BAP dari pimpinan unit kerja/pejabat yang berwenang
  6. 6. Laporan hasil pemeriksaan dari atasan langsung kepada atasannya secara hierarki di OPD untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang
  7. 7. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  8. 8. Mekanisme dan persyaratan SESUAI KETENTUAN PP Nomor 53 TENTANG Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Juknis PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

  1. 1. Hukuman Disiplin Ringan
  2. a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin, dipanggil oleh atasan langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan
  3. b. jika PNS tersebut datang dalam penggilan I maka akan diproses Penjatuhan Hukuman Disiplinnya
  4. c. Sedangkan jika tidak hadir dalam pemanggila 1 akan dilakukan panggilan Kedua dan jika tidak hadir juga maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Alat bukti yang ada
  5. 2. Hukuman Disiplin Sedang dan Berat
  6. a. PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur pengawasan, kepegawaian dan Atasan langsung
  7. b. LHP dilaporkan secara hierarki Kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
  8. c. Pembuatan dan Penerbitan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS oleh Pejabat yang berwenang menghukum
  9. d. Setelah SK Terbit kemudian selanjutnya dilakukan penyerahan SK Disiplin PNS terhadap yang bersangkutan/Keluarga/melaui media elektronik (Cap Pos)

1. Pada setiap tahap pemeriksaan dan pengumpulan bahan pelanggaran disiplin paling lama 30 (tiga puluh hari)

2. Lamanya penyelesaian dipengaruhi kompleksitas permasalahan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

1. Email : subidkedudukanhukum@gmail.com

2. Telpn. 0361 811203

3. Kotak Saran

4. Petugas Informasi Dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Disiplin PNS"