Permohonan Permintaan Data Kependudukan

  1. Surat Permohonan Data Kependudukan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  2. Lampiran Surat yang Berisi Tentang Format Lampiran Data yang DIminta

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa surat permohonan permintaan data yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat terkait
  2. Surat permohonan yang telah diterima oleh Kepala Dinas akan didisposisikan ke Bidang Terkait untuk selanjutnya dilakukan pengolah data sesuai dengan permintaan
  3. Setelah data selesai diolah, hasil akhirnya akan dikirimkan melalui surat balasan/file sesuai dengan permintaan

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja dan paling cepat yaitu 3 hari kerja tergantung banyaknya jumlah data yang diminta

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permintaan Data Kependudukan"