Standar Pelayanan Penguatan Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan rancangan kegiatan
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk melakukan kegiatan Penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
  2. Kepala Bidang menerima dan memerintahkan kepada Kepala Seksi untuk melakukan Kegiatan Penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
  3. Kepala Seksi menerima dan membuat rancangan Surat keputusan SK Tim Fasilitas Penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dan Memerintahkan JFU untuk mengetik Rancangan Surat Keputusan.
  4. JFU menerima dan mengetik rancangan surat keputusan Tim Fasilitasi Penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi selanjutnya menyerahkan ke Kepala Seksi untuk dikoreksi dan diparaf
  5. Kepala Seksi menerima, membaca dan mengoreksi rancangan surat keputusan dan jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Dinas menerima, membaca, mencermati dan menandatangani Surat Keputusan Tim Fasilitasi Penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap pengajuan usulan rancangan kegiatan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penguatan Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi"