Pelayanan Rekam Medik

  1. -

  1. -

Kelengkapan rekam medik maksimal 24 jam setelah selesai pelayanan

Waktu menyediakan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan < 10>

-

Dokumen rekam medik

Dapat disampaikan langsung pada petugas dan bisa juga lewat kotak saran dan aduan. Selain itu bisa melalui portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"