Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang kurang dari 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor Identitas Badan Hukum / Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : ? Kemenkunham, jika PT dan Yayasan ? Kementrian, jika Koperasi ? Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum • Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame)
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Bukti Kepemilikan Tanah Scan Asli: Jika Lahan Pemerintah Pusat • Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait; Jika Di lahan BUMN/BUMD • Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan dengan BUMN/BUMD Jika milik pribadi • Scan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  5. Scan Asli Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
  7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemerintah daerah.
  8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku bersedia membayar retribusi IMB-BR dan membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
  9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan : • Denah lokasi/peta situasi yang menjelaskan titik reklame • Foto lokasi titik reklame dari 3 (tiga) sudut pandang • Gambar dengan kop dan lampiran yang direncanakan oleh perencana yang memiliki IPTB • 4 set blue print drawing arsitek, struktur dan instalasi (LAK/LAL) , untuk yang diisyaratkan yang ditanda tangani pemegang IPTB (ttd Asli dan Cap Basah No.IPTB) • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari penjamin arsitek, struktur dan instalasi (LAK/LAL), untuk yang diisyaratkan (asli) • Soft copy format autocad dalam CD dari seluruh design drawing.
  10. Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP , apabila total luas reklame diatas 24 m2, berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung.
  11. Untuk Perpanjangan, Scan Asli : • Bukti STS ( Surat Tanda Setor) yang telah di validasi periode sebelumnya • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah di validasi periode sebelumnya • Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah di validasi periode sebelumnya, untuk reklame yang menggunakan IMB-BR • Kajian ulang terhadap kelayakan konstruksi oleh pemegang iIzin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), untuk luas bidang reklame diatas 10 m2 dengan perletakan di halaman dan diatas 20 m2 perletakan menempel dan diatas bengunan (Laporan Kajian Teknis); • Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) • Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Reklame (IMB-BR) • Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. 4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  5. 5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  6. 6. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  7. 7. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Dibawah 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

Baru 90 Hari Kerja

Perpanjang 30 Hari Kerja

Untuk program pemerintah, 21 HK

Sesuai Perda 3 Tahun 2012 & Perda 1 Tahun 2015

SK Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang kurang dari 24 M2, Atau Memiliki TLB BR, Atau Berada Di Kawasan Kendali Ketat

1.     Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.     Nomor Fax  021- 48700926

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 89609995190

5.     Media Sosial @ptspjaktim

6.     Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id                                   

Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store