Surat Pernyataan Tidak Sengketa

  1. Fc. Dokumen tanah (Sertifikat tanah, pelepasan hak, SPPT, dll)
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon, 1 Lembar
  3. Fc. KK dan KTP, saksi batas masing - masing 1 Lembar

  1. Pemohon datang langsung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas pemohon
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
  5. Tim Kelurahan, Ketua RT, pemohon dan saksi batas meninjau kelapangan untuk pengukuran,dsb
  6. Petugas membuatkan surat
  7. Petugas meminta tanda tangan kepada pemohon, saksi batas dan Ketua RT
  8. Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
  9. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  10. Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
  11. Petugas memberikan surat kepada pemohon

1.Pemohon datang langsung

2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

3.Petugas menerima berkas pemohon

4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data

5.Tim Kelurahan, Ketua RT, pemohon  dan  saksi batas  meninjau kelapangan untuk pengukuran,dsb

6.Petugas membuatkan surat

7.Petugas meminta tanda tangan kepada pemohon, saksi batas dan Ketua RT

8.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang

9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang

10.Petugas memberi  nomor register pada surat yang sudah  bertanda tangan

11.Petugas memberikan surat kepada pemohon

'Biaya transportasi dan konsumsi (Akomodasi) untuk Tim ke lapangan ditanggungpemohon

Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Telp. 0541-261174

HP : 1. Lurah ( 081254373783 )      2. Seklur ( 081350572207 )

Kotak   Pengaduan, Datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store