1.Pemohon datang langsung
2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
3.Petugas menerima berkas pemohon
4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
5.Tim Kelurahan, Ketua RT, pemohon dan saksi batas meninjau kelapangan untuk pengukuran,dsb
6.Petugas membuatkan surat
7.Petugas meminta tanda tangan kepada pemohon, saksi batas dan Ketua RT
8.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
10.Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
11.Petugas memberikan surat kepada pemohon'Biaya transportasi dan konsumsi (Akomodasi) untuk Tim ke lapangan ditanggungpemohon
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Telp. 0541-261174
HP : 1. Lurah ( 081254373783 ) 2. Seklur ( 081350572207 )
Kotak Pengaduan, Datang langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store