Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Kerja (RENJA)

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Dokumen permasalahan yang dikonsultasikan terkait bahan yang dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA)

  1. Kepala Dinas, mengarahkan dan memerintahkan kepada Sekertaris Dinas untuk menyusun dan membuat Rencana Kerja (RENJA)
  2. Sekertaris Dinas menerima, mengarahkan serta memerintahkan kepada Kasubag Perencanaan Program, Keuangan dan Aset untuk membuat Rencana Kerja (RENJA)
  3. Kasubag Perencanaan Program, Keuangan, dan Aset menerima dan membuat RENJA serta menyesuaikan dengan KUA PPAS selanjutnya menyerahkan kepada JFU untuk diketik.
  4. JFU menerima konsep Rencana Kerja dan mengetik, selanjutnya menyerahkan kembali kepada Kasubag Program, Keuangan dan Aset untuk di koreksi
  5. Kasubag Perencanaan Program, Keuangan, dan Aset menerima dan mengoreksi Rencana Kerja (RENJA) apadila sudah sesuai dan sempurna, untuk diparaf kemudian disampaikan kepada Sekertaris Dinas
  6. Sekertaris Dinas menerima dan mengoreksi Rencana Kerja apabila sudah sempurna, untuk diparaf kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas untuk di Tandatangani.
  7. Kepala Dinas Menerima dan mengoreksi Rencana Kerja (RENJA) untuk di tandatangani

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen

-               

-          Dapat  disampaikan  secara  langsung

-          HP/Wa

-   e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Kerja (RENJA)"