Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari RT
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon Meminta Pengantar RT
  2. Pemohon Membawa pengantar RT dan Kartu Keluarga ke Kelurahan menuju bagian pelayanan umum
  3. Bagian pelayanan meneruskan ke bagian Pemberdayaan dan Kessos untuk di kerjakan
  4. Setelah selesai kemudian di serahkan kepada pejabat berwenang untuk di tanda tangani
  5. SKTM di Stemple kemudian di serahkan kepada pemohon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SKTM

Kelurahan Gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"