Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Kebutuhan Barang (DKB)

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah

  1. Kepala Dinas mengarahkan dan memerintahkan Kepada Sekretaris Dinas untuk menyusun dan membuat Dokumen Pelaksanaan Anggran ( DPA )
  2. Sekretaris Dinas menerima, mengarahkan dan memerintahkan kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Keuangan dan Aset untuk membuat DKA
  3. Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset menerima dari Sekretaris Dinas dan membuat DKA menyesuaikan dengan RKA dan menyesuaikan dengan KUA PPAS, Pergub Standar Biaya serta menyerahkan kepada JFU untuk di ketik.
  4. JFU menerima konsep DKA dan mengetik, selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan Program untuk dikoreksi.
  5. Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset menerima dan mengoreksi DKA apabila sudah sempurna untuk diparaf kemudian disampaikan pada sekretaris.
  6. Sekretaris menerima dan mengoreksi DKA apabila sudah sempurna untuk diparaf kemudian disampikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  7. Kepala Dinas menerima dan mengoreksi DKA yang sudah sempurna ditandatangani untuk diketahui dan menyampaikan kembali pada Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset untuk di input di BPKAD.
  8. Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset menerima DPA yang ditandatangani serta menyerahan kepada JFU untuk diinput di BPKAD.
  9. JFU menerima dokumen DPA yang ditanda tangani.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang

-      Dapat disampaikan secara langsung,

-      e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Daftar Kebutuhan Barang (DKB)"