Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Tata Letak untuk Bangunan Reklame) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Bukti Kepemilikan Tanah Scan Asli: Jika milik pribadi • Scan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  6. Scan Asli Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Foto lokasi penempatan, gambar produk dan peta lokasi • Gambar arsitektur reklame (denah titik reklame di areal lokasi, tampak, potongan) jika menempel atau berada di atas bangunan, pagar, pylon (sertakan pula soft file dalam bentuk CAD)
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik reklame yang menyatakan bahwa reklame tidak berubah bentuk dan ukuran.
  9. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah divalidasi sebelumnya.
  10. Tata Letak Bangunan untuk Reklame (TLB Reklame) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) terdahulu.

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame.

90 Hari Kerja (Baru),

30 Hari Kerja (perpanjangan)

Tidak dipungut biaya

SK Izin Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame

1.       Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.       Nomor Fax  021- 48700926

3.       Nomor Telepon/call center 1500-164

4.       Whatsapp - +62 89609995190

5.       Media Sosial @ptspjaktim

6.       Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id 

7.    Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store