Pengajuan SPP LS Gaji

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Daftar Gaji yang dibuat oleh Bendahara Gaji
  2. Daftar Gaji yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran

  1. Bendahara Gaji membuat Daftar Gaji Pegawai ASN dilingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Bendahara Gaji Mengajukan Daftar Gaji tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Kasubag Keuangan, Program dan Asset melaluistaf validasi dan verifikator.
  3. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerima dan menandatangani berkas/dokumen tersebut bila telah memenuhi persyaratan dan persetujuan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Berkas/ Dokumen yang telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran diserahkan kembali pada Kasubag. Program, Keuangan dan asset untuk dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran)
  5. SPP/ SPM yang sudah disetujui oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran diserahkan pada BPKAD untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penunjang Kinerja ASN lingkup OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Tengah

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP LS Gaji"