Proses dari penerimaan berkas pendaftaran, pembayaran, dilakukan pengujian hingga lulus uji dan bukti lulus uji diserahkan membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 27 menit
Biaya Numpang Uji Masuk :Tanpa biaya kecuali yang terhutang sebelum tahun 2024
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengaduan bisa melalui :
- POS / datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga bagian Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
- Melalui portal website Matur Bupati Purbalingga
- E-mai : pbgdinhub@gmail.com
- Telepon / Faximile : 0281 891427
- Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store