Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-I-24/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Kartu Identitas ( KTP Asli yang menunjukkan Warga Kota Padang )
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan ( Tidak Memakai Baju Kaos dan Sendal Jepit )
  3. No HP yang bisa dihubungi
  4. -

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang
  2. Isi Formulir dan Buku Tamu sesuai dengan identitas yang ada
  3. Serahkan formulir dan data pendukung (jika ada)
  4. indak lanjut akan diinformasikan kepada masyarakat melalui Telfon/Whatsapp

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat



Laporan Pengaduan Masyarakat berhubungan dengan tindakan sebagai berikut :

  • Laporan Tindakan Pungli
  • Laporan Tindakan Gratifikasi
  • LaporanTindakan Korupsi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat "