Standar Pelayanan Pengajuan SPP/TU/GU

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. PPTK melenkapi berkas/Dokumen pertanggung jawaban atas kwitansi yang akan di SPP kan
  2. Berkas/ Dokumen yang akan diajukan telah melalui validasi dan veriikasi oleh pejabat atau staf yang berwewenang.
  3. Pengajuan SPP telah disetujui oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran

  1. PPTK mengajukan Berkas/ Dokumen kuitansi pertanggung jawaban yang akan diajukan sesuai dengan rencana penyerapan keuangan setiap kegiatan pada Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset melalui Bendahara Pengeluaran dan Staf Validasi
  2. Kasubbag. Program menerima dan meneliti kelengkapan berkas melalui staf validasi untuk meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas/ dokumen kuitansi pertanggung jawaban yang akan diajukan.
  3. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerima dan menandatangani berkas/dokumen tersebut bila telah memenuhi persyaratan dan persetujuan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
  4. Berkas/ Dokumen yang telah ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran diserahkan kembali pada Kasubag. Program, Keuangan dan asset untuk dibuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran)
  5. SPP/ SPM yang sudah disetujui oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran diserahkan pada BPKAD untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan pada OPD

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan SPP/TU/GU"