Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru/Penggantian

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a. Kotak Pengaduan / Kotak Saran;

b. Call Center “Hallo Dukcapil Barsel” melalui nomor whatsapp : 0811 583 343 (chat only);

c. E-mail : lapor.dukcapilbarsel@gmail.com;

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website : www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak"