Standar Pelayanan Administrasi Pengajuan Pensiun

  1. 1. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama/CPNS (3 Rangkap)
  2. 2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (3 Rangkap)
  3. 3. Foto Copy Surat Nikahyang di sahkan oleh Dinas Capil ( 3 rangkap)
  4. 4. Foto Copy SK Dalam Jabatan Struktural / Fungsional (jika ada) 3 rangkap
  5. 5. Foto Copy SK Pemberhentian dalam jabatan stuktural/ fungsional (jika ada) 3 rangkap
  6. 6. Foto Copy SK Penyesuaian masa kerja/ PMK (jika ada) 3 rangkap
  7. 7. Pas Photo Hitam Putih ukuran 4x6 (6 lembar)
  8. 8. Foto Copy akte kelahiran anak disahkan di Dinas CAPIL (3 rangkap)
  9. 9. Surat Keterangan Kuliah Anak dari Fakultas 3 rangkap (jika kuliah)
  10. 10. Daftar susunan keluarga yang disahkan camat 3 rangkap
  11. 11. Surat Pengantar Pensiun dari unit kerja 3 rangkap
  12. 12. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun PNS
  13. 13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/ sedang
  14. 14. SKP 1 (satu) Tahun Terakhir

  1. 1. PNS mengajukan berkas usul pensiun 1 tahun sebelum BUP dengan pengantar OPD yang bersangkutan
  2. 2. Usul pensiun disampaikan kebagian penerimaan surat
  3. 3. Sekretaris badan mendistribusikan surat masuk ke bidang yang menangani.
  4. 4. Bidang Kepangkatan mendistribusikan ke sub bidang yang menangani. Sub bidang pensiun memeriksa berkas usul pensiun
  5. 5. Apabila sudah lengkap akan di proses, apabila belum lengkap berkas akan di kembalikan kepada OPD untuk di lengkapi.
  6. 6. Berkas yang telah lengkap akan di proses:
  7. a. Pengentryan data baik kedata BKPSDM maupun ke data SAPK
  8. b. Mohon tanda tangan pengantar sekda atau kepala BKPSDM
  9. 7. Berkas di kirim ke
  10. a. BKPSDM provinsi Bali untuk PNS yang mohon berhenti dengan hormat dengan hak pensiun golongan IV/a dan IV/b
  11. b. Kanreg X BKN Denpasar untuk PNS Golongan IV/b kebawah Karena BUP, Janda/Duda dan Yatim Piatu
  12. c. BKN pusat di jakarta untuk PNS golongan IV/c ke atas yang pensiun kerana BUP, Janda / duda dan yatim piatu
  13. 8. Berkas yang tidak lengkap akan di kembalikan kesub bidang pensiun untuk di lengkapi
  14. 9. SK yang telah terbit di sampaikan ke bagian surat
  15. 10. Sub Bidang Pensiun menyampaikan SK Pensiun ke PNS yang bersangkutan atau OPD yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pensiun PNS

Telepon Pengaduan : 0361-811203

Kotak Pengaduan : Kotak Pengaduan

Tatap Muka Lsg : Informasi & Pengaduan

Email : bkpsdmkabtabanan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengajuan Pensiun"