Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang

No. SK: 060/0053.1

  1. Fotokopi jazah/STTB yang hilang (apabila masih ada)
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak dari pemilik ijazah/STTB
  5. Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi
  6. Berkas dokumen sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
  7. Lembar cek NISN pada aplikasi Dapodik

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Pwtugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi
  4. KEpala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang

Pengaduan tidak langsung :

  1. Kotak Saran
  2. Websitie : dindik.pekalongankota.go.id
  3. EMail : dindik@pekalongankota.go.id
  4. Wadul Aladin : WA No  0816644000
  5. LaporGub : SS No 08112920200 / website laporgub.jatengprov.go.id
Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaiaan pengaduan langsung kepada petugas
  2. petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 
  3. apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang"