Standar Pelayanan Usulan KARSU/KARIS/KARPEG

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan pembuatan KARSU/KARIS/KARPEG dengan melengkapi kelengkapan berkas
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan pembuatan KARSU/KARIS/KARPEG kepada pengelola.
  2. Pengelola menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usulan KARSU/KARIS/KARPEG, lalu menyampaikan kepada Kasubbag.
  3. Kasubbag menerima dan meneliti berkas usulan KARSU/KARIS/KARPEG, lalu memerintahkan kepada pengelola untuk membuat surat pengantar.
  4. Pengelola membuat surat pengantar usulan KARSU/KARIS/KARPEG, kemudian mengajukan surat pengantar tersebut kepada Sekretaris.
  5. Sekretaris menerima dan menandatangani surat usulan KARSU/KARIS/KARPEG.
  6. Pengelola menyampaikan usulan KARSU/KARIS/KARPEG ke BKD.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usulan KARSU/KARIS/KARPEG

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan KARSU/KARIS/KARPEG"