Izin Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi / Kabupaten)

  1. Menginput Formulir Izin Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi / Kabupaten) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. Izin Pengelolaan Limbah B3 pihak ketiga
  9. Izin Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi (Pengumpul B3 Provinsi) terdahulu
  10. Surat Kerjasama (MOU) dengan pihak ketiga yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Uraian proses produksi limbah B3 • Asal, jenis, karakteristik dan jumlah rata-rata limbah B3 • Uraian tentang proses pengumpulan dan perpidahan limbah • Uraian lingkup area kegiatan pengumpulan • Neraca limbah B3 3 bulan terakhir • Logbook limbah B3 3 bulan terakhir • Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi penyimpanan limbah B3 dan koordinatnya • Denah, potongan dan dimensi tempat penyimpanan sementara limbah B3 • Tata letak saluran drainase • Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan limbah B3 • SOP tanggap darurat tempat penyimpanan sementara limbah B3 • Manifest terakhir limbah B3 • Foto peralatan pencegahan pencemaran • Foto peralatan safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  12. Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Lingkungan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL Kelas B).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Dalam Satu Wilayah Kota Administrasi / Kabupaten)

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 

 4. Whatsapp - +62 89609995190 

 5. Media Sosial @ptspjaktim 

 6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id 

 7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox di ruang pelayanan atau Whatspp+6289609995190

     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store