Standar Pelayanan Jasa/Publik

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : - Informasi yang dibutuhkan - Nomor kontak personal yang dapt dihubungi

  1. Penguna layanan megajukan permohonan informasi yang dibutuhkan kepada PPID kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan) atau Tanda Pengenal lainnya
  2. Petugas Data dan Informasi PPID dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohanan informasi lengkap,maka PPID Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan mengirim surat permohonan kelengkapan data
  5. Form pengajuan informasi diteruskan kepada sekretaris untuk diberikan disposisi persetujuan pemberian informasi
  6. Setelah disetujui sekretaris,maka informasi dapat diberikan kepada pengguna layanan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap permohonan dikonsultasikan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jasa/Publik"