Pelayanan Hukum Bidang Pidsus

  1. Membawa KTP Asli ( membuktikan warga asli kota padang )
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan

  1. Masyarakat datang ke PTSP
  2. Petugas PTSP mengarahkan masyarakat ke ruang tamu
  3. Petugas PTSP menghubungi petugas Pidsus
  4. Masyarakat mengisi buku agenda ruang pelayanan hukum dengan melampirkan identitas masyarakat (KTP)
  5. Petugas ditunjuk harus segera memberikan pelayanan hukum di saat itu juga
  6. Petugas memberikan penjelasan terhadap permasalahan hukum yang disampaikan oleh masyarakat
  7. Setelah dilakukan penjelasan terhadap permasalahan, petugas Pidsus membuat telaah dan laporan di hari yang sama

1 Hari

Pelayanan diberikan maksimal 1 hari


Tidak dipungut biaya

Layanan Hukum Bidang Pidsus

Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Bidang Pidsus"