Penerbitan SKPWNI Perpindahan WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-1.03
  2. Fotokopi KK lama
  3. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan Kepala Keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  4. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap diparaf oleh petugas diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas melakukan Penginputan dan Pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon. selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK melakukan Penerbitan Surat Keterangan Pindah, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke Petugas Distribusi
  7. Petugas Distribusi melakukan Update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPWNI Perpindahan WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi"