Standar Pelayanan Permohonan Cuti

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan cuti.
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti yang ditujukan kepada Kepala Dinas.
  2. Kasubbag menerima dan meneliti permohonan cuti dan mengajukan permohonan tersebut kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan, dan selanjutnya menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat permohonan cuti.
  5. Surat cuti diberikan kembali kepada pegawai yang bersangkutan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan terhadap permohonan cuti yang diajukan.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Cuti"