Surat Keterangan Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT tempat lokasi keramaian
  2. Foto copy KTP 1 (Satu) Lembar Penanggung Jawab Acara

  1. Pemohon datang langsung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas pemohon
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
  5. Petugas membuatkan surat
  6. Pemohon tempat lokasi keramaian menandatangani surat Pernyataan
  7. Petugas menerima berkas yang sudah ditandatangani pemohon dan Ketua RT
  8. Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
  9. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  10. Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
  11. Petugas memberikan surat kepada pemohon

1.Pemohon datang langsung

2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

3.Petugas menerima berkas pemohon

4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data

5.Petugas membuatkan surat

6.Pemohon   tempat lokasi keramaian menandatangani surat Pernyataan

7.Petugas menerima berkas yang sudah ditandatangani pemohon  dan Ketua RT

8.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang

9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang

10.Petugas memberi  nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan

11.Petugas memberikan surat kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

Telp. 0541-261174

HP : 1. Lurah ( 081254373783 )      2. Seklur ( 081350572207 )

Kotak   Pengaduan, Datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store