1.Pemohon datang langsung
2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
3.Petugas menerima berkas pemohon
4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
5.Petugas membuatkan surat
6.Pemohon tempat lokasi keramaian menandatangani surat Pernyataan
7.Petugas menerima berkas yang sudah ditandatangani pemohon dan Ketua RT
8.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
10.Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
11.Petugas memberikan surat kepada pemohonTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Ijin Keramaian
Telp. 0541-261174
HP : 1. Lurah ( 081254373783 ) 2. Seklur ( 081350572207 )
Kotak Pengaduan, Datang langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store