Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan Dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum

  1. Menginput Formulir Surat permohonan Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Orang secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id (Jakevo.jakarta.go.id)
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Pengantar dari Koperasi atau Badan Hukum (PT)
  7. Rekomendasi Perubahan Status (Penghitaman/Mutasi) (Scan Asli) • Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR) • Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor /BPKB • Kartu Izin Usaha/Kartu Pengawasan a. Kartu Izin Usaha – Untuk Angkutan Barang b. Kartu Pengawasan– Untuk Angkutan Orang Kewenangan Gubernur c. Kartu Pengawasan – Untuk Angkutan Orang Kewenangan Dirjen/Kepala BPTJ • Buku Tera – Untuk Angkutan Taksi • Apabila Kendaraan telah dijual dan pemohon adalah pihak pembeli ditambah : a. Surat Pelepasan Hak b. Kuitansi/surat jual beli
  8. Rekomendasi Penetapan Status (Penguningan) (Scan Asli) • Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dari Pejabat yang berwenang (Dirjen Perhubungan Darat / Kadishub / Kepala BPTJ), bagi yang belum memperbaharui di lampiran Izin Penyelenggaraan Angkutan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan • Surat Persetujuan Penambahan Izin/Kendaraan dari pejabat berwenang atau Foto Kopi Rekomendasi Perubahan Status/Penghitaman untuk penggantian kendaraan lama. • Faktur/STNK : - Faktur/Surat Keterangan Pemesanan Kendaraan dari Dealer (apabila kendaraan baru) - Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (apabila kendaraan tidak baru) • SRUT/STUK : - Sertifikat Registgrasi Uji Tipe/SRUT (apabila kendaraan baru) - Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK/Buku KIR/BPKB max.10 tahun (apabila kendaraan tidak baru) • Surat Keterangan pool/garasi dari kelurahan • Foto pool tampak luar dan tampak dalam (berwarna) • Surat Pernyataan Kedudukan Badan Usaha
  9. Rekomendasi Peremajaan bagi Angkutan Orang yang menjadi Kewenangan Gubernur (terbit simultan dengan Rekomendasi Perubahan Status/Penghitaman) (Scan Asli) • Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan 5 tahun yang masih berlaku • Dokumen Kendaraan Lama (yang akan diremajakan) : a. Kartu Pengawasan yang masih berlaku b. Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK c. Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK/KIR d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB • Dokumen Kendaraan Baru (yang akan meremajakan) : a. Faktur/Surat Keterangan Pemesanan Kendaraan dari Dealer b. Sertifikat Registgrasi Uji Tipe/SRUT
  10. Rekomendasi Balik Nama (Scan Asli) • Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan 5 tahun yang masih berlaku • Kartu Pengawasan yang masih berlaku • Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK • Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK/KIR • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB • Keterangan pool/garasi dari kelurahan • Pernyataan pool ditinjau/disurvei • Kuitansi / surat jual beli • Pelepasan hak kendaraan
  11. Rekomendasi Pindah Alamat Perusahaan/ Perorangan (Scan Asli) • Surat Keputusan izin penyelenggaraan 5 tahun yang masih berlaku • Kartu Pengawasan yang masih berlaku • Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK • Surat Tanda Uji Kendaraan/STUK/KIR • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB • Surat Keterangan pool/garasi dari kelurahan • Foto pool (berwarna)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan Dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan Dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum

1.     Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.     Nomor Fax  021- 48700926

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 89609995190

5.     Media Sosial @ptspjaktim

6.     Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id                                   

Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store