Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Belajar Bagi PNS

  1. 1. Surat Pengantar dari Instansi/OPD yang bersangkutan berisikan Surat Permohonan Ijin Belajar yang terdiri dari :
  2. a. Surat Permohonan oleh Pemohon (mengetahui atasan unit kerja),
  3. b. Surat Permohonan oleh Pimpinan OPD yang bersangkutan ditujukan Kepada Bupati Tabanan c.q. Kepala BKPSDM Tabanan (dilengkapi dengan Kop OPD dan No. Srt: 892/.......).
  4. 2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD (dilengkapi dengan Kop OPD dan No. Srt: 892/.......).
  5. 3. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000 (dilengkapi dengan Kop OPD dan No. Srt: 800/......., mengetahui atasan unit kerja) yang berisi:
  6. - Belajar di luar jam kerja/tidak meninggalkan tugas jabatannya.
  7. - Biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
  8. - Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
  9. - Tidak pernah melanggar kode etik tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
  10. - Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  11. - Tidak akan menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat kecuali formasi mengijinkan.
  12. 4. Foto Copy Legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan bila menjabat.
  13. 5. SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 Tahun Terakhir (min. Penilaian Baik).
  14. 6. Foto Copy Legalisir Ijasah Terakhir.
  15. 7. Asli Surat Keterangan Belajar/Kuliah dari Sekolah/Kampus terakreditasi min. B.
  16. 8. Jadwal Pendidikan/Perkuliahan Program Studi.
  17. 9. Jadwal KerjaInstansi (bagi Guru, Tenaga Medis, Paramedis, dan Jabatan lainnya dengan system kerja bergilir/Shift duty).
  18. 10. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Kampus atau Foto Copy Keputusan BAN-PT/LAM-PT (min. Akreditasi B untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri).
  19. 11. Map kertas folio 1 buah di bagian depan ditulis: ? NAMA LENGKAP, NIP; ? JABATAN, UNIT KERJA; dan ? NO. HP
  20. 12. Semua persyaratan dibuat rangkap 1 (satu). Ijin Belajar PNS diberikan dengan ketentuan:
  21. ? Masa kerja PNS minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  22. ? Setiap unsure penilaian prestasi kinerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir harus bernilai minimal baik.
  23. ? Rencana program studi yang akan diambil harus sesuai dan sejalan dengan pendidikan sebelumnya (linier) ataubidangilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi sesuai perencanaan SDM instansi masing-masing (relevan tugas dan fungsi Jabatan).
  24. ? Program studi yang ditempuh bukanlah program pendidikan jarak jauh, kecuali Perguruan Tinggi yang diperkenankan dan diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  25. ? Jadwal kuliah bukan merupakan kelas jauh, kelas sabtu-minggu, kelas khusus/eksekutif;
  26. ? Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri/swasta yang terakreditasi BANPT/LAM-PT minimal peringkat B
  27. ? Kegiatan pendidikan tidak mengganggu jam kerja/pelaksanaan tugas kedinasan.
  28. ? Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS bersangkutan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku/ Peraturan Bupati.
  29. ? Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Surat Ijin Belajar PNS yang telahl engkap (interview terhadap pemohon bila dibutuhkan) pada penanganan surat masuk/Analis Kepegawaian Tk. Ahli/Staf teknis administrasi di BKPSDM Bid. Data dan Diklat Subbid. Diklat Struktural dan Pendidikan Umum. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis keabsahan kelengkapan berkas permohonan Surat Ijin Belajar PNS dan dilakukan register pada berkas yang sudah lengkap.Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
  2. 2. Memproses Permohonan Surat Ijin Belajar PNS dengan dibuatkannya draft Surat Ijin Belajar PNS yang selanjutnya berkas usulan tersebut diajukan ke Kasubbid. Struktural dan Pendidikan Umum agar diperiksa dan diparaf untuk diproses ke jenjang Kabid. Data dan DiklatPegawai agar BERKAS PERMOHONAN (SEMUA PERSYARATAN TELAH LENGKAP) DIAJUKAN KE BKPSDM DAN DIREGISTER PROSES PEMBUATAN DAN PENANDATANGANAN SURAT IJIN BELAJAR DI BKPSDM SURAT IJIN BELAJAR TERBIT DAN DIREGISTER SURAT IJIN BELAJAR YANG TELAH TERBIT DAN DIREGISTER DISERAHKAN KEPADA PEMOHON DAN TEMBUSAN KE UNIT KERJA (OPD) 1 3 2 4 didisposisikan serta diajukan ke atasan untuk ditandatangani. Draft pengajuan Surat ijin Belajar PNS selanjutnya disampaikan ke Sekretaris BKPSDM untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM.
  3. 3. Setelah Surat Ijin Belajar PNS ditandatangani oleh Kepala BKPSDM, selanjutnya draft surat pengajuan Ijin Belajar PNS diserahkan kembali ke Subbid. Diklat Struktural dan Pendidikan Umum untuk legalisasi dengan diberi stempel dan Surat Ijin Belajar yang sudah terbit tersebut dilakukan register
  4. 4. Menyampaikan Surat Ijin Belajar yang sudah dilegalisasi kepada pemohon dan mendistribusikan sesuai tembusan ke unit kerja (OPD).

1. Konsultasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Surat Ijin Belajar pemohon rata-rata 20 menit.

2. Input data dan pembuatan Draft Surat Ijin Belajar PNS rata-rata 15 menit.

3. Proses penerbitan (legalisasi) Surat Ijin Belajar PNS rata-rata 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar PNS.

1. Email: bkpsdm.diklat.tbn@gmail.com

2. Telepon (0361) 811203

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Belajar Bagi PNS"