1. Konsultasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas
permohonan Surat Ijin Belajar pemohon rata-rata
20 menit.
2. Input data dan pembuatan Draft Surat Ijin Belajar
PNS rata-rata 15 menit.
3. Proses penerbitan (legalisasi) Surat Ijin Belajar
PNS rata-rata 5 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Belajar PNS.
1. Email: bkpsdm.diklat.tbn@gmail.com
2. Telepon (0361) 811203
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store