Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Kartu keanggotaan asosiasi
  6. Surat rekomendasi dari keanggotaan asosiasi
  7. Scan Asli Ijazah
  8. Scan Asli Sertifikat keahlian tenaga ahli yang dimiliki Surat referensi kerja

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran

1.      Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.      Nomor Fax  021- 48700926

3.      Nomor Telepon/call center 1500-164

4.      Whatsapp - +62 89609995190

5.      Media Sosial @ptspjaktim

6.      Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id                                  

7.    Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store