Dari menerima berkas permohonan dan persyaratan, diperiksa persyaratan hingga surat pengantar rekomendasi uji ditanda tangani membutuhkan waktu kurang lebih 21 menit
Tidak dipungut biaya
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengaduan bisa melalui :
- Pos/datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan
- E-mail : pbgdinhub@gmail.com
- Telepon/fax : 0281 891427
- Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store