Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor

  1. Kendaraan telah terdaftar dalam Kendaraan Bermotor Wajib Uji

  1. Menerima berkas permohonan dan persyaratan
  2. Petugas bagian pendaftaran memeriksa berkas permohonan pengujian kendaraan bermotor dan persyaratannya dan permohonan dapat ditolak apabila belum memenuhi persyaratan administrasi
  3. Menentukan dan memungut besarnya tarif retribusi yang harus dibayar dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. Menyiapkan kartu induk pemeriksaan kendaraan bermotor
  5. Mencari data kendaraan dalam data base kendaraan dan membuat surat pengantar rekomendasi numpang uji
  6. Memeriksa dan mengoreksi surat pengantar rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor sebelum ditanda tangani
  7. Menandatangani surat pengantar rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor
  8. Mengagenda surat dan menuliskan nomor surat pengantar rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor
  9. Mencatat data kendaraan dalam daftar numpang uji keluar kendaraan bermotor dan mengarsipkan
  10. Menyerahkan surat rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor kepada pemohon

Dari menerima berkas permohonan dan persyaratan, diperiksa persyaratan hingga surat pengantar rekomendasi uji ditanda tangani membutuhkan waktu kurang lebih 21 menit

Tidak dipungut biaya

Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)

Pengaduan bisa melalui :

- Pos/datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan

- E-mail : pbgdinhub@gmail.com

- Telepon/fax : 0281 891427

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor"