Standar Pelayanan Usulan TASPEN

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan TASPEN dengan melengkapi berkas persyaratan mutasi.
  2. Pegawai menemui langsung pimpinan

  1. Sekretaris memerintahkan kepada Kasubbag untuk menginformasikan kepada pegawai yang beru terangkat untuk melengkapi berkas guna pengurusan TASPEN.
  2. Kasubbag menerima dan menginformasikan kepada pegawai yang baru terangkat agar segera mengumpulkan berkas.
  3. JFU Menerima berkas usulan TASPEN yang diajukan oleh pegawai selanjutnya diajukan kepada Kasubbag.
  4. Kasubbag menerima dan meneliti serta melegalisir berkas usulan TASPEN, selanjunya membuat konsep surat pengusulan TASPEN yang diajukan kepada Sekretaris..
  5. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan atas konsep surat tersebut selanjutnya memerintahkan Kasubbag untuk membuat surat usulan TASPEN.
  6. Kasubbag menerima dan membuat surat usulan TASPEN dan selanjutnya memerintahkan kepada JFU untuk mengetik.
  7. JFU menerima dan mengetik surat usulan TASPEN dan menyerahkan kembali kepada Kasubbag untuk dikoreksi dan di paraf.
  8. Sekretaris menerima, meneliti dan memaraf selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat usulan TASPEN.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan, Disposisi, konsep surat

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan TASPEN"