Standar Pelayanan Usulan Mutasi

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan mutasi dengan melengkapi berkas persyaratan mutasi.
  2. Pegawai menemui langsung pimpinan

  1. Kasubbag menerima perintah usulan mutasi/alih tugas dari hasil rapat, sesuai dengan persyaratan untuk dibuatkan draf selanjutnya diajukan kepada sekretaris.
  2. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan dan selanjutnya menyampaikan draf usulan mutasi/alih tugas tersebut kepada kadis.
  3. Kepala dinas menerima dan menyetujui draf usulan mutasi/alih tugas dan selanjutnya memerintahkan kepda sekretaris untuk menindaklanjuti draf dimaksud.
  4. Sekretaris menerima dan memerintahkan kepada Kasubbag untuk membuat draf usulan mutasi/alih tugas berupa nota dinas/draf keputusan.
  5. Kasubbag menerima dan membuat nota dinas/surat keputusan selanjutnya memerintahkan kepada JFU untuk mengetik.
  6. JFU Menerima dan mengetik nota dinas/surat Keputusan dengan dasar draf dari hasil rapat dan menyerahkan kembali kepada Kasubbag untuk dikoreksi dan diparaf.
  7. Kasubbag menerima mengoreksi dan memaraf apabila hasil pengetikan sudah benar dan selanjutnya diajukan kepada sekretaris.
  8. Sekretaris Menerima, meneliti dan memaraf selanjutnya diajukan kepada kepala Dinas.
  9. Menerima dan menandatangani draf mutasi/alih tugas berupa nota dinas atau surat keputusan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Draf usulan mutasi, Disposisi, Nota Dinas dan SK

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Mutasi"