Penyelesaian dokumen
kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling
cepat yaitu 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Pengaduan pelayanan dapat
dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan
Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store