Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Surat Permberkatan dari Gereja/Vihara/Kuil/Penghayat Kepercayaaan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa untuk Mengurus Akta perkawinan/Belum Pernah Menikah
  3. Akta Kelahiran Suami dan Istri
  4. Kartu Keluarga Suami dan Istri
  5. KTP Suami dan Istri

  1. Datang langsung ke kantor DInas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kayangan dan Bayan dapat langsung mengunjungi Kantor Camat setempat untuk melakukan proses pencatatan perkawinan
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan oleh petugas
  3. Tunggu beberapa saat hingga giliran tiba
  4. Petugas akan melakukan proses pengentrian data kedalam sistem sesuai dengan permintaan dan dokumen yang dilampirkan
  5. Selama proses berlangsung, petugas akan mengarahkan dan memberikan surat pengambilan dokumen yang berisi tanggal dan waktu pelayanan yang disarankan untuk mengambil dokumen yang telah selesai di proses

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perkawinan"