Standar Pelayanan Pemberian Surat Teguran Disiplin

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Absensi Pegawai

  1. Kasubbag membuat Surat Teguran, kemudian diajukan kepada Sekretaris
  2. Sekretaris menerima, meneliti dan memberikan pertimbangan, dan selanjutnya menyampaikan Surat Teguran tersebut kepada Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas menerima, menyetujui dan menandatangani Surat Teguran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Teguran

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Teguran Disiplin"