Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan Kurang Dari Atau Sama Dengan 8 Lantai)

  1. Menginput Formulir Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai Ke bawah) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Scan Asli Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir
  7. Scan Asli Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tahun terakhir
  8. Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran
  9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan (Scan Asli): • Gambar teknis yang ditandangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB): • As built drawing site plan • As built drawing denah setiap lantai sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik fire alarm, titik sprinkler, titik hidran gedung, dan titik APAR • Gambar skematik instalasi proteksi kebakaran (single line diagram) ; • Spesifikasi teknis: • Spesifikasi peralatan dan instalasi sistem proteksi kebakaran o Sistem alarm dan komunikasi darurat o Sistem hidran dan pipa kebakaran o Sistem pompa kebakaran o Sistem sprinkler otomatis o Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ? Spesifikasi fasilitas sarana jalan keluar atau jalur penyelamatan • Spesifikasi akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan ; • Dokumen penyelenggaraan sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) / SOP ; • Data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ; • Dokumen pemeliharaan dan laporan pemeriksaan internal sistem proteksi kebakaran oleh pemilik dan pengelola gedung yang memiliki tanda daftar keahlian keselamatan kebakaran

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis dan Membuat Permohonan Rekomendasi Teknis kepada OPD Teknis;
  3. OPD Teknis melakukan peninjauan lapangan dan memberikan rekomendasi yang dikirimkan kembali kepada UP PMPTSP Kota Administrasi;
  4. Tim Teknis membuat NPR, lalu pemohon membayar retribusi sesuai dengan SKRD dan mengupload bukti bayar;
  5. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Rekomendasi Teknis;
  6. Pemohon mencetak output Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai Ke bawah).

31 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai Ke bawah)

1.      Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.      Nomor Fax  021- 48700926

3.      Nomor Telepon/call center 1500-164

4.      Whatsapp - +62 89609995190

5.      Media Sosial @ptspjaktim

6.      Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id

7.  Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190                     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store