Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menerima SK jabatan
  2. Pegawai yang bersangkutan konsultasi kebagian kepegawaian

  1. Kasubbag menerima dan meneliti SK Jabatan dari pejabat structural yang baru dilantik dan pejabat fungsional yang baru naik pangkat selanjutnya diajukan kepada Sekretaris.
  2. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan dan selanjutnya menyampaikan SK Jabatan tersebut kepada Kadis.
  3. Kepala Dinas menerima dan menyetujui permohonan SK Jabatan dan selanjutnya memerintahkan kepada Sekretaris untuk menindak lanjuti SK Jabatan yang dimaksud.
  4. Sekretaris menerima dan memerintahkan kepada Kasubbag untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas dengan dasar SK Jabatan
  5. Kasubbag menerima dan membuat surat pernyataan melaksanakan tugas selanjutnya memerintahkan kepada JFU untuk mengetik
  6. JFU menerima dan mengetik surat pernyataan melaksanakan tugas dan menyerahkan kembali kepada Kasubbag untuk dikoreksi dan diparaf
  7. Kasubbag menerima, mengoreksi dan memaraf apabila hasil pengetikan sudah benar dan selanjutnya diajukan kepada Sekretaris.
  8. Sekretaris menerima, meneliti dan memaraf selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas menerima dan menanda tangani surat pernyataan melaksanakan tugas.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Jabatan, paraf, disposisi dan mengonsep surat

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas"