Standar Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Surat masuk dari OPD atau instansi lain

  1. Kasubbag menerima dan memberikan arahan kepada JFU sesuai disposisi untuk proses selanjutnya.
  2. Kadis menerima,menelaah isi surat dan memberikan disposisi kepada sekretaris
  3. Sekretaris menelaah isi disposisi kadis kemudian memberikan arahan kepada Kasubbag atau Kepala Bidang sesuai isi surat
  4. Kasubbag menerima dan memberikan arahan kepada JFU sesuai disposisi untuk proses selanjutnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Lembar surat masuk, paraf, dan lembar disposisi.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk"