Sertifikat Layak Fungsi Kelas B : Bangunan Non-rumah tinggal jumlah lantai kurang dari atau sama dengan 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A

  1. Menginput Formulir permohonan Sertifikat Layak Fungsi Kelas B : Bangunan Non-rumah tinggal jumlah lantai kurang dari atau sama dengan 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan scan asli KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD (Scan Asli) • Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD • SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) • Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai(pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id) • Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan,disahkan notaris
  7. Perizinan lain yang berkaitan (Scan Asli) • Rekomendasi terkait SLF dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan • Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) dari Dinas Dinas Perindustrian dan Energi • Perizinan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan - Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran - Rekomendasi Keselamatan kebakaran • Perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi - Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan - Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir - Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (Lift, Eskalator,Gondola) - Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik - Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap - Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Keamanan Alat
  8. Untuk lahan lebih dari 5000 m2 (Scan Aslii) • Scan Asli Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) • Scan Asli Surat perjanjia pemenuhan kewajiban SIPPT • Scan Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov DKI Jakarta
  9. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku menyatakan telah membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) • Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
  10. Dokumen Proyek : (Scan Asli) • Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur • Scan Asli IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG, As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD] • Scan Asli Surat pernyataan koordinator direksi pengawas atau pengkaji teknis • Laporan direksi pengawas oleh pengawas yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 3 (tiga) rangkap • Scan Asli Surat keterangan selesai membangun
  11. Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB sebanyak 3 (tiga) rangkap
  12. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
  13. Sertifikat Keselamatan Kebakaran
  14. Sertifikat Layak Fungsi Kelas B (SLF Kelas B) terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Sertifikat Layak Fungsi Kelas B.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Sertifikat Layak Fungsi Kelas B : Bangunan Non-rumah tinggal jumlah lantai Kurang Dari Atau Sama Dengan 8 Lantai; Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A

1.      Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.      Nomor Fax  021- 48700926

3.      Nomor Telepon/call center 1500-164

4.      Whatsapp - +62 89609995190

5.      Media Sosial @ptspjaktim

6.      Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id                               

7.  Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store