Standar Pelayanan Disposisi Surat

  1. Pegawai yang bersangkutan menerima surat masuk
  2. Pegawai yang bersangkutan konsultasi kebagian kepegawaian

  1. Kepala Dinas memberi petunjuk/arahan kepada Sekretaris dan selanjutnya memerintahkan untuk membuat surat/undangan.
  2. Sekretaris Menerima, menelaah petunjuk Kadis serta mengarahkan kepada Kasubbag untuk menyusun konsep surat/undangan.
  3. Kasubbag menyusun/menyiapkan konsep dan memerintahkan JFU untuk mengetik surat/undangan.
  4. JFU mengetik konsep surat/undangan, selanjutnya menyerahkan kepada Kasubbag untuk dikoreksi.
  5. Kasubbag menerima dan mengoreksi surat/undangan selanjutnya diajukan kepada Sekretaris untuk di koreksi.
  6. Sekretaris menerima dan mengoreksi surat undangan selanjutnya diajukan kepada Kadis untuk di tanda tangani.
  7. Kadis menerima, membaca dan menandatangani surat keluar.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Lembar Disposisi berisi perintah dan tindak lanjut.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Disposisi Surat"