Izin Kegiatan Penunjang dalam Terminal

  1. Menginput Formulir Izin Kegiatan Penunjang dalam Terminal secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli)
  5. Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  6. Denah lokasi (posisi di Google Maps)
  7. Pasfoto pemohon ukuran (Scan Asli) Jika tanah atau bangunan disewa: (Scan Asli) • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  8. Izin Operasional Terminal
  9. Izin Kegiatan Penunjang dalam Terminal terdahulu (Scan Asli)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. 4. Pemohon mencetak output Izin Kegiatan Penunjang dalam Terminal

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kegiatan Penunjang dalam Terminal

1.     Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2.     Nomor Fax  021- 48700926

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 89609995190

5.     Media Sosial @ptspjaktim

6.     Email ptsp.kota_jaktim@jakarta.go.id                                   

Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store