Standar Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan keberatan tertulis yang berisi : ketidakpuasan terhadap Informasi yang dibutuhkan

  1. Pengguna Layanan mengisi formulir Keberatan (Formulir disediakan PPID Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Petugas data dan Informasi PPID Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan
  3. PPID Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyampaikan pengajuan informasi kepada atasan.
  4. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan,maka pelayanan informasi publik selesai
  5. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan,maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi ke komisi informasi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

  -    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi"