Standar Pelayanan Penerbitan SK Tugas Belajar Bagi PNS

  1. 1. Surat Pengantar dari Instansi/OPD yang bersangkutan berisikan Surat Permohonan Tugas Belajar yang terdiri dari :
  2. a. Surat Permohonan oleh Pemohon (mengetahui atasan unit kerja),
  3. b. Surat Permohonan oleh Pimpinan OPD yang bersangkutan ditujukan Kepada Bupati Tabanan c.q. Kepala BKPSDM Tabanan yang dilengkapi dengan Kop OPD dan Nomor Surat (No. Srt: 826.1/..... untuk T.B. Dalam Negeri, atau No. Srt: 826.2/..... untuk T.B. Luar Negeri).
  4. 2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD (dilengkapi dengan Kop OPD dan No. Srt: 890/...)
  5. 3. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000 (dilengkapi dengan Kop OPD dan No. Srt: 800/...., mengetahui atasan unit kerja) yang isinya
  6. - Tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
  7. - Tidak pernah melanggar kode etik tingkat sedang atau berat sebagai PNS.
  8. - Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  9. - Tidak akan menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat kecuali formasi mengijinkan.
  10. - Sanggup mengikuti pembelajaran/kuliah sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga pendidikan.
  11. 4. Foto Copy Legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan bila menjabat.
  12. 5. SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 Tahun Terakhir (min. Penilaian Baik)
  13. 6. MOU/Perjanjian terkait Tugas Belajar (jika ada agar dilampirkan).
  14. 7. SK Final Peserta Tugas Belajar/PenerimaBeasiswa (SK Pihak Pemberi Beasiswa Pendidikan).
  15. 8. Surat yang menerangkan sumber dana/sponsor pendidikan.
  16. 9. Foto Copy Legalisir Ijasah Terakhir.
  17. 10. Surat Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi.
  18. 11. Foto Copy Keputusan BAN-PT/LAM-PT (min Akreditasi B untuk Perguruan Tinggi di Dalam Negeri).
  19. 12. Surat Keterangan/Menerangkan Lama Pendidikan (jadwal/sistem pelaksanaan Pendidikan dan Keterangan Mulai s.d. Selesai Pendidikan) dari Perguruan Tinggi.
  20. 13. Confirmation of Acceptance for Studies (CAS) Statement bagi pendidikan lanjutan di Luar Negeri.
  21. 14. Telaahan Staf ditujukan Kepada Bupati Tabanan c.q. Kepala BKPSDM Tabanan.
  22. 15. Map kertas folio 2 buah.
  23. 16. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
  24. TugasBelajar PNS diberikan dengan ketentuan:
  25. ? Masa kerja PNS minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS atau Tugas Belajar dapat diberikan sejak seseorang diangkat sebagai PNS untuk bidang ilmu yang langka dan diperlukan oleh organisasi sesuai criteria kebutuhan yang sudah ditetapkan.
  26. ? Rencana program studi yang akan diambil harus sesuai dan sejalan dengan pendidikan sebelumnya (linier) atau bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi sesuai perencanaan SDM instansi masing-masing (relevan dengan tugas dan fungsi jabatan).
  27. ? Setiap unsur penilaian prestasi kinerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir harus bernilai minimal baik.
  28. ? PNS yang menduduki jabatan struktural yang mendapat tugas belajar harus dibebaskan dari jabatannya.
  29. ? PNS yang menduduki jabatan fungsional yang mendapatkan tugas belajar harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya sesuai ketentuan pembebasan sementara dari jabatan fungsional.
  30. ? Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri/swasta yang terakreditasi BANPT/LAM-PT minimal peringkat B.
  31. ? Biaya pendidikan ditanggung APBD atau telah mendapat persetujuan sponsor dan/atau instansi baik Kementerian/Non Kementerian/Pihak Swasta yang berbadan hukum (dilengkapi dengan MOU) melalui seleksi penerima beasiswa dana pendidikan berkelanjutan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku/Peraturan Bupati.
  32. ? Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
  33. ? Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

  1. 1. Pemohon/OPD (Unit Kerja) mengajukan berkas permohonan Tugas Belajar PNS yang telah lengkap (interview terhadap pemohon bila dibutuhkan) pada penanganan surat masuk/Analis Kepegawaian Tk. Ahli/Staf teknis administrasi di BKPSDM Bid. Data dan Diklat Subbid. Diklat Struktural dan BERKAS PERMOHONAN (SEMUA PERSYARATAN TELAH LENGKAP)DIAJUKAN KE BKPSDM TABANAN SURAT PERINTAH TUGAS DANPROSES PEMBUATAN SK DI BKPSDM TABANAN DRAFT PENETAPAN SK DI BAGIAN HUKUM DAN HAM TERBIT SK BUPATI TENTANG TUGAS BELAJAR PNS SK TUGAS BELAJAR YANG SUDAH TERBIT KEMBALI KE BKPSDM UNTUK DIREGISTER PENYERAHAN SK TUGAS BELAJAR DAN SURAT PERINTAH TUGAS DARI BKPSDM TABANAN (SK TUGAS BELAJAR DISERAHKAN KEPADA PEMOHON, OPD/UNIT KERJA, DAN BADAN KEUANGAN DAERAH) 1 2 3 4 5 6 PendidikanUmum. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis keabsahan kelengkapan berkas permohonan Tugas Belajar PNS. Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
  2. 2. Membuatkan Surat Perintah Tugas perihal Tugas Belajar PNS dan selanjutnya memproses permohonan Tugas Belajar PNS dengan dibuatkannya draft SK Tugas Belajar PNS (dilengkapi Telaahan Staf bila diperlukan) yang selanjutnya berkas usulan tersebut diajukan ke Kasubbid. Struktural dan Pendidikan Umum agar diperiksa dan diparaf untuk diproses ke jenjang Kabid. Data dan Diklat Pegawai agar didisposisikan serta diajukan ke atasan untuk diparaf/ditandatangani. Draft pengajuan SK Tugas Belajar PNS selanjutnya disampaikan ke Sekretaris BKPSDM untuk diparaf. Surat Perintah Tugas (dilengkapi Telaahan Staf bila diperlukan) ditandatangani oleh Kepala BKPSDM dan Draft SK Tugas Belajar PNS diparaf oleh Kepala BKPSDM.
  3. 3. Draft permohonan SK Tugas Belajar PNS tersebut diajukan ke Sekretariat Bagian Hukum dan HAM untuk dilakukan penetapan (validasi) SK Tugas Belajar PNS.
  4. 4. Draft SK Tugas Belajar PNS selanjutnya diajukan ke Bupati untuk ditandatangani (legalisasi).
  5. 5. SK Tugas Belajar PNS yang telah ditandatangani oleh Bupati, selanjutnya diserahkan kembali ke BKPSDM Bid. Data dan Diklat Subbid. Diklat Struktural dan Pendidikan Umum untuk dilakukan register.
  6. 6. Menyampaikan SK Tugas Belajar PNS yang sudah terbit kepada pemohon (beserta Surat PerintahTugas) dan mendistribusikan sesuai tembusan ke OPD/Unit KerjapemohondanBadanKeuangan Daerah.

1. Konsultasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan SK Tugas Belajar PNS (pemohon) rata-rata 30 menit.

2. Input data dan pembuatan Draft SK Bupati tentang Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar rata-rata 45 menit.

3. Proses penerbitan (legalisasi) SK TugasBelajar PNS rata-rata 3 minggu.

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar.

1. Email: bkpsdm.diklat.tbn@gmail.com

2. Telepon (0361) 811203

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan SK Tugas Belajar Bagi PNS"