Standar Pelayanan Izin Belajar/ Tugas Belajar

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan Izin Belajar/ Tugas Belajar dengan melengkapi berkas persyaratan Izin Belajar/ Tugas Belajar.
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Izin Belajar/Tugas Belajar yang ditujukan kepada Kepala Dinas.
  2. Kasubbag menerima dan meneliti kelengkapan berkas Izin Belajar/ Tugas Belajar dan mengajukan permohonan tersebut kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan, dan selanjutnya menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menerima dan menyetujui permohonan Izin Belajar/ Tugas Belajar, selanjutnya memerintahkan kepada Sekretaris untuk menindaklanjuti permohonan Izin Belajar/ Tugas Belajar tersebut.
  5. Sekretaris menerima dan memerintahkan kepada Kasubbag untuk membuat surat usulan Izin Belajar/ Tugas Belajar.
  6. Kasubbag selanjutnya memerintahkan kepada Staf Kepegawaian untuk membuat surat usulan Izin Belajar/ Tugas Belajar.
  7. Kasubbag menerima, mengoreksi dan memaraf surat usulan Izin Belajar/ Tugas Belajar yang sudah diketik, kemudian diajukan kepada sekdis.
  8. Sekretaris menerima, meneliti dan memaraf selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat usulan Izin Belajar.
  10. Surat usulan Izin Belajar/ Tugas Belajar kemudian diserahkan ke BKD.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap permohonan Izin Belajar/ Tugas Belajar yang diajukan.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

-      Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Belajar/ Tugas Belajar"