Pelayanan Transmigrasi

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berkeluarga
  3. Berusia antara 18 sampai dengan 50 Tahun
  4. Belum pernah bertransmigrasi (Dibuktikan dengan pernyataan bermaterai)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Surat Keterangan)
  6. Berbadan sehat (Surat Keterangan Sehat)
  7. Berkelakuan Baik (SKCK)
  8. Memiliki Keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
  9. Lulus Seleksi

  1. Mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja
  2. Dicatat pada buku pendaftaran
  3. Diseleksi oleh Petugas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Transmigrasi

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store