Standar Pelayanan Usulan Pensiun

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan pensiun dengan melengkapi berkas persyaratan pensiun.
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan pensiun yang ditujukan kepada Kepala Dinas.
  2. Kasubbag menerima dan meneliti kelengkapan berkas pensiun dan mengajukan permohonan tersebut kepada Sekretaris.
  3. Sekretaris menerima dan memberikan pertimbangan, dan selanjutnya menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menerima dan menyetujui permohonan pensiun, selanjutnya memerintahkan kepada Sekretaris untuk menindaklanjuti permohonan pensiun tersebut. .
  5. Sekretaris menerima dan memerintahkan kepada Kasubbag untuk membuat surat usulan pensiun.
  6. Kasubbag selanjutnya memerintahkan kepada Staf Kepegawaian untuk membuat surat usulan pensiun
  7. Kasubbag menerima, mengoreksi dan memaraf surat usulan pensiun yang sudah diketik, kemudian diajukan kepada sekdis.
  8. Sekretaris menerima, meneliti dan memaraf selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat usulan pensiun.
  10. Surat usulan pensiun kemudian diserahkan ke BKD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap permohonan pensiun yang diajukan.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

-    Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Pensiun"