Penerbitan Akta Kematian Rusak/Hilang

  1. Akta Kematian yang Rusak (Apabila rusak
  2. Surat Keterangan Hilang (Apabila Hilang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap
  2. Petugas akan melakukan proses input data untuk diajukan ke Verifikator

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Kotak Saran

Website : disdukcapil.tabalongkab.go.id

Whatsapp 0821-5829-2956 / Whatsapp 085349997574; Email : disdukcapiltabalong@gmail.com

E-Lapor

 Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian Rusak/Hilang"