3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tanda Bukti Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id
Instagram : dinnakerpbg
no telp : (0281) 891187
whatsapp : 08112993992
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store