Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. IMTA lama
  2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK)
  3. Foto Copy Paspor dan KITAS
  4. Pas Foto
  5. Penunjukan TKI Pendamping
  6. Bisa berbahasa Indonesia
  7. Bukti setor retribusi
  8. Polis asuransi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Permohonan dari pengguna/perusahaan secara online melalui aplikasi TKA online
  2. Membayar Retribusi ke BPD Jateng melalui Rekening yang telah ditunjuk
  3. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten memvalidasi pembayaran yang telah dilakukan oleh pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

website :https://dinnaker.purbalinggakab.go.id

Instagram : dinnakerpbg

no telp : (0281) 891187

whatsapp : 08112993992

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) "