Surat Keterangan Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Nikah diatas materai @ 6.000
  3. Foto copy KK pemohon, 1 Lembar
  4. Foto copy KTP pemohon, 1 Lembar
  5. Foto copy Akte Kelahiran/Ijazah
  6. Foto Gandeng ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  7. Foto copy KK calon suami/isteri
  8. Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri Terdahulu
  9. Foto copy Surat Cerai Suami/Isteri terdahulu
  10. Foto copy Nikah Gereja/Vihara
  11. Membawa/menyerahkan bunga/tanaman hias masing-masing calon pengantin.

  1. Pemohon datang langsung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas pemohon
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
  5. Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat nikah
  6. Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
  7. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  8. Petugas memberikan surat kepada pemohon

1.Pemohon  datang langsung

2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

3.Petugas menerima berkas pemohon

4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data

5.Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat keterangan SKCK

6.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang

7.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang

8.Petugas memberikan surat kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah Ke KUA

Telp. 0541-261174

HP : 1. Lurah ( 081254373783 )      2. Seklur ( 081350572207 )

Kotak   Pengaduan, Datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store