Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto copy KK pemohon, 1 Lembar
  3. Foto copy KTP pemohon, 1 Lembar
  4. Membuat Surat Pernyataan bermaterai, apabila untuk keterangan tidak memiliki pekerjaan, keterangan penghasilan, keterangan tidak memiliki rekening PLN, PDAM,telepon dan tidak memiliki SPPDT-PBB dn keterangan orang yang sama

  1. Pemohon datang langsung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas pemohon
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
  5. Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat keterangan
  6. Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
  7. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  8. Petugas memberikan surat kepada pemohon

1.Pemohon  datang langsung

2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

3.Petugas menerima berkas pemohon

4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data

5.Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat keterangan SKCK

6.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang

7.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang

8.Petugas memberikan surat kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

 

Telp. 0541-261174

HP : 1. Lurah ( 081254373783 )      2. Seklur ( 081350572207 )

Kotak   Pengaduan, Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store